Tertarik Bisnis Impor Barang? Cek Daftar Barang Impor dengan Tarif Khusus Ini

Sobat Pajak | 2024-25-04 15:50:37 | 10 days ago
article-sobat-pajak
Tertarik Bisnis Impor Barang

Jakarta - Bisnis impor di Indonesia memiliki potensi sekaligus tantangan yang besar. Terutama jika dimulai dari modal sedikit, dalam hal ini biasanya dilakukan oleh UMKM, usaha dan biaya yang dikeluarkan biasanya akan lebih tinggi. Kian menjamurnya bisnis barang impor tidak lepas dari meningkatnya daya beli masyarakat di e-commerce dan social commerce. Barang-barang impor umumnya dapat lebih bersaing secara harga karena produsen impor menawarkan harga yang juga jauh lebih murah dibandingkan barang produksi dalam negeri. Hal ini tentu menjadi catatan bagi pemerintah untuk menghasilkan kebijakan atau regulasi yang dapat mencegah tergerusnya produk dalam negeri.

Pada dasarnya, pemerintah telah memberlakukan tarif flat untuk setiap barang kiriman impor, yaitu berupa Bea Masuk (BM) sebesar 7,5% dan PPN 11%. Namun, untuk memperkuat perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri, pemerintah kemudian mengatur tarif khusus pada beberapa produk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Adapun beberapa produk yang dikenakan tarif khusus tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Produk tas yang dikenakan bea masuk sebesar 15% sampai 20%, serta PPh sebesar 7,5% sampai dengan 10% jika tidak terdapat NPWP.
  • Produk sepeda, dikenakan bea masuk cukup tinggi, yakni sebesar 25% sampai 40%, dan PPh 7,5% sampai dengan 10% jika tidak ada NPWP.
  • Produk baja, dikenakan bea masuk 0% sampai dengan 20% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% jika tidak ada NPWP.
  • Produk sepatu, sebagai produk fashion juga dikenakan bea masuk sebesar 25% sampai 30%, serta PPh 7,5% sampai dengan 10% jika tidak ada NPWP.
  • Produk jam tangan dikenakan bea masuk 10% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% jika tidak ada NPWP.
  • Produk buku, bea masuk tergolong cukup rendah, sebesar 0%, dengan PPh 7,5% sampai dengan 10% jika tidak ada NPWP.
  • Produk kosmetik, dikenakan bea masuk 10% sampai dengan 25% dan PPh 10%.

Dalam aturan PMK 96/2023, Kemenkeu memberi kewajiban kepada Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) agar bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), untuk pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik jika mengimpor lebih dari 1.000 barang kiriman. Katalog tersebut memuat data nama PPMSE, data penjual, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, uraian barang impor, kode barang impor, kategori barang impor, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, hingga harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), dan tautan Uniform Resource Locators (URL).

Selanjutnya, invoice elektronik memuat telepon penerima barang, URL barang, nilai tukar, jenis mata uang, harga barang dalam cara penyerahan DDP, satuan barang, jumlah barang, kode barang, uraian barang, nomor dan tanggal e-invoice, nama penerima barang, serta tentunya data nama PPMSE.

Untuk melakukan kemitraan, akan ada surat yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean dengan tembusan kepada penyelenggara pos pengurus impor barang kiriman PPMSE terkait. Dalam hal ini, PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari setelah terbitnya surat pemberitahuan. Proses kemitraan yang tidak terpenuhi berakibat pada transaksi impor barang kiriman tidak dilayani.

Article is not found
Article is not found